Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri dari Istri Keempat, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Tante

Bertahun-tahun, pria 58 tahun ini telah mencabuli anak tiri dari istrinya yang keempat. Saat berakhi, Pelaku mengancam.

Editor: M Iqbal
pexels.com
Ilustrasi 

"Sudah kami proses, tahap sidik. Kemarin sudah kami amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).

Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.

Aksi M terungkap saat video persetubuhan paksa itu beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

M sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.

(Tribunnews Bogor/Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 58 Tahun Beristri 4 Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ancam akan Bunuh hingga Ceraikan Ibu Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/06/pria-58-tahun-beristri-4-nekat-cabuli-anak-tiri-pelaku-ancam-akan-bunuh-hingga-ceraikan-ibu-korban?page=all.

Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved