PERHATIAN Buat Warga Sumbar, Jika Tetap Nekat Tak Pakai Masker Maka Siap-siap Dikurung 2 Hari
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan, Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan.
"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.
• PDIP RESMI Mundur dari Pilgub Sumbar 2020: Drama yang Ngalor-ngidul Ini Telah Mencapai Ujungnya
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat mengatakan meskipun Perda diproses secara cepat namun tetap saja mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.
"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.
"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," jelas Hidayat.
• Kronologi Dua Pria yang Berhasil Selamat setelah Terjebak di Dalam Gua di Kabupaten Agam, Sumbar
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Hidayat menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.
• Daily Star, Media Asing Inggris, Soroti Peristiwa Cewek Telanjang Dada Diarak di Pasaman, Sumbar
Perkuat regulasi sebelumnya
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera
"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.
Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.
• Respon Perkataan Puan Maharani Soal Masyarakat Sumbar, Fadli Zon: Sayang Tidak Diralat Cepat
"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-yang-bandel-tak-pakai-masker-dihukum-di-surabaya.jpg)