PERHATIAN Buat Warga Sumbar, Jika Tetap Nekat Tak Pakai Masker Maka Siap-siap Dikurung 2 Hari

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan, Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan.

Editor: CandraDani
Foto Istimewa
Warga yang bandel tak pakai masker dan tak membawa identitas saat ditindak oleh petugas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah siap-siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit atau denda Rp 100.000.

Kemudian jika sudah dua kali pelanggaran dilakukan, warga tersebut dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Aneh! Fenomena Alam Langka: Gelombang Busa Menggunung di Sijunjung Sumbar, Warga Heboh

//

Jika masih melakukan pelanggaran, warga tersebut dapat dikenai sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000 sesuai dengan pasal 110 yang mengatur tentang sanksi pidana.

"Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menghadiri paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

Irwan mengatakan Perda ini bertujuan agar masyarakat patuh kepada protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Gempa Guncang Sumbar 7 Kali, Riau Berpotensi Hujan Deras serta Angin Kencang dan Petir di 5 Daerah

Sanksi pidana

Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan adanya sanksi pidana dalam Perda itu bertujuan agar memberikan efek jera kepada warga yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selama ini, kata Supardi, tidak ada payung hukum yang bisa mengikat warga agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selama ini kan cuma imbauan. Tidak ada payung hukum berisikan sanksi. Nah, adanya Perda ini bisa membuat warga patuh dan yang tidak patuh bisa diberikan sanksi," jelas Supardi.

Sumbar Belum Pancasilais? Karni Ilyas Posting Topik ILC Tv One Malam Ini, TV Online TV One (VIDEO)

Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna. 

Supardi mengatakan Perda ini diproses secara cepat. Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 dan kemudian disahkan hari ini, 11 September 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved