Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang Palsu Diambil dari Dalam Kutang Pada Saat Belanja di Pasar, Segini Jumlah yang Ditemukan Polisi

Awalnya pelaku belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57) sekitar pukul 07.30 WI, ia belanja seharga 15 ribu

TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
Ilustrasi uang palsu 

RR mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Terminal lama Umbulharjo, Yogyakarta.

Polisi pun lantas mencari barang bukti lain dengan menggeledah rumah RR di Pedukuhan Borosuci, Kalurahan Banjarasri, maupun di rumah kos di Dusun Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Polisi tidak mendapatkan barang bukti lain pada kedua tempat itu.

“Kepada polisi, ia mengaku menggunakan uang palsu karena himpitan ekonomi,” kata Jeffry.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 36 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Wanita Ini Sembunyikan Uang Palsu di Dalam Bra, Dipakai Beli Jajanan Pasar

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved