KRONOLOGI Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Inhu Riau, Berawal dari Pengakuan 2 Maling
Sindikat Curanmor ini terdiri dari lima orang tersangka, yakni berinisial BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Kronologi Penangkapan

Rabu, 2 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB di halaman Masjid At Taqwa Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dicuri oleh dua pelaku, yaitu YDI dan BBG.
Masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB pelaku beraksi di sebelah rumah kos jalan Kusuma Kelurahan Pematang Reba telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna biru kombinasi hitam.
Sekira pukul 19.45 WIB pelaku juga beraksi di halaman sebuah rumah jalan Sukaramai Kelurahan Pematang Reba telah hilang 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB dihalaman Masjid Nurul Huda Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba, pelaku BBG dan JNT berhasil melarikan 1 unit sepeda motor.
Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna oranye kombinasi putih.
Kamis, 21 Juni 2020 sekira pukul 05.10 WIB di Surau Abu Hasan Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, BBG, RDI dan JNT berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 05.15 WIB di Masjid Nurul Huda Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba Komplotan maling berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, AMN yang berperan sebagai penjual sepeda motor berhasil diamankan.
Tersangka diamanakan di rumahnya, Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 18.00 WIB.
Keesokannya, Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim kembali meringkus RDI (50) warga ketika melintas di ruas Jalan Raya Rengat - Pematang Reba yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya.
Kepada polisi, RDI mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rengat Barat tersebut.
Diungkapkan Misran, setelah meringkus para tersangka, polisi kembali bekerja keras mengumpulkan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual tersangka dan ada juga barang bukti yang ditinggalkan bergitu saja oleh tersangka di halaman rumah warga.
Ada beberapa daerah tempat tersangka menjual sepeda motor hasil curian, di antaranya Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Lalu di Desa Gunung Melintang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
Kemudian ada juga sepeda motor curian yang ditinggal begitu saja oleh tersangka di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.