KRONOLOGI Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Inhu Riau, Berawal dari Pengakuan 2 Maling
Sindikat Curanmor ini terdiri dari lima orang tersangka, yakni berinisial BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).
Kawanan ini kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah masjid dan mushala yang ada di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Sindikat ini terdiri dari lima orang tersangka, yakni berinisial BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50).
Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian para tersangka di wilayah Polsek Rengat Barat dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi mereka.
• Curi 2 Karung Gula 100 Kg, Dua Bajing Loncat Tak Berkutik Saat Dibekuk Satlantas Polres Pelalawan
• Gabungan Harta Mursini - Indra Putra Rp 8 Miliar Lebih, Petahana di Pilkada Kuansing Riau 2020
• Wow, Capai 33 Miliar Lebih Kekayaan Halim-Komperensi Bila Digabung, Bapaslon Pilkada Kuansing 2020
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari pengakuan tersangka BBG dan YDI.
"Polsek Kelayang meringkus dua orang pelaku Curanmor, yakni BBG warga Kampung Jawa Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan YDI warga Tampan Pekanbaru pada Jumat 4 September 2020 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB," kata Misran.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Mendengar pengakuan kedua maling motor itu, Polsek Kelayang langsung berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung menuju Kelayang.
Kemudian, Unit Reskrim mengamankan dua tersangka itu beserta barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Revo X warna hitam dengan plat Nopol BM 4247 BG.
Sau lagi, Honda Revo Fit warna biru kombinasi hijau dengan Nopol BM 3744 VR yang diduga hasil curian di Rengat Barat.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika dalam melancarkan aksinya di Rengat Barat, melibatkan beberapa orang pelaku lain, yakni ARM (40) warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.
Peran ARM sebagai penjual sepeda motor hasil curian dan meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna silver miliknya kepada eksekutor ketika beraksi.
Pelaku lainnya yang terungkap melalui pengakuan tersangka, kompolotan curanmor ini juga melibatkan pelaku lain berinisial RDI (50) warga Desa Japura Kecamatan Lirik.
Serta JNT yang sekarang masih dalam pemburuan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.