KRONOLOGI Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Inhu Riau, Berawal dari Pengakuan 2 Maling
Sindikat Curanmor ini terdiri dari lima orang tersangka, yakni berinisial BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Tidak hanya itu, tersangka BBG juga pernah menjual 2 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dan Honda Beat yang dicuri di Pematang Reba melalui SDL (46) warga Dusun Yui Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.
SDL diringkus polisi di daerah Gunung Melintang Kecamatan Inuman, Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, begitu juga dengan BB sepeda motor.”
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polsek Rengat Barat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," ucap Misran.
Sementara itu, mengenai tersangka lain yang berstatus DPO, hingga saat ini unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus memburunya.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap karena polisi sudah mengantongi identitasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )