Penikam Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa? Ahli Psikologi Forensik Mempertanyakannya
Pelaku penikaman pendakwah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung disebut gangguan jiwa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku penikaman pendakwah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung disebut gangguan jiwa.
Syekh Ali Jaber ditikam Minggu (13/9/2020) oleh seseorang sekitar pukul 17.10 WIB.
Saat itu, pelaku datang di lokasi tempat Syekh Ali Jaber bertausiah.
Beruntung Syekh Ali Jaber tidak mengalami luka fatal. Sementara pelaku berhasil dibekuk polisi.
Dari pemeriksaan, pelaku yakni A Alfin Andrian (24) adalah warga sekitar dan diduga mengidap gangguan jiwa.
Menanggapi hal ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan gangguan jiwa yang diduga diderita pelaku.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" tanya Reza, Senin (14/9/2020).
"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana," tambahnya.
Reza juga mempertanyakan para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa.
"Mereka dirawat?," tanya dia lagi.
Menurutnya hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.
"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada," ujarnya.
• Berada di Negara yang Sedang Hancur-hancuran Akibat Virus Corona, 90 Personel PBB Ini Positif
Polisi: Ditemukan Beberapa Kejanggalan
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Kapolsek Tanjung Barat AKP David Jackson, memastikan bahwa pelaku sudah ditangkap.
