Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Piciknya Bos Djarum Group, Budi Hartono Disebut Hanya Pikirkan Kepentingan Bisnisnya Tolak PSBB

Bos Djarum Group, Budi Hartono dikritik habis-habisan disebut hanya mementingkan bisnisnya semata, tanpa memerhatikan resiko kesehatan karyawan.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020) 

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Aturan WFH Terkait PSBB Total DKI Jakarta

Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja. 

2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:

  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 
  • Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 
Foto viral yang tunjukkan hampir seluruh wilayah di Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 dengan angka kasus di atas 100.
Foto viral yang tunjukkan hampir seluruh wilayah di Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 dengan angka kasus di atas 100. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

11 sektor pengecualian selama PSBB Jakarta

Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi 
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan 
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi selama PSBB :

1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved