Piciknya Bos Djarum Group, Budi Hartono Disebut Hanya Pikirkan Kepentingan Bisnisnya Tolak PSBB
Bos Djarum Group, Budi Hartono dikritik habis-habisan disebut hanya mementingkan bisnisnya semata, tanpa memerhatikan resiko kesehatan karyawan.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
• Istri Ditemukan Tewas Setelah Layani Pria Lain di Hotel, Suami Ternyata Ada di Kamar Lain
2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan
Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.
3. Transportasi umum dibatasi
Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.
Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.
4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah
Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Djarum Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI: Mencerminkan Kepentingan Bisnisnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/14/063100226/bos-djarum-surati-jokowi-tolak-psbb-ylki--mencerminkan-kepentingan-bisnisnya.
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena
dan
Tribunnewswiki.com dengan judul Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-memberikan-pernyataan-psbb.jpg)