Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Pasrah, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Alpin Andrian akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Editor: Sesri
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

Saat ini, tersangka masih menjalani rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat polisi.

Alpin menjadi tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.

Jadi Tontonan

Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber menjadi tontonan warga sekitar, Kamis (17/9/2020).

Reka ulang digelar di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Banyak warga yang penasaran dengan sosok Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Salah satu warga mengaku sudah melihat tampang pelaku dari foto yang beredar di media sosial.

Namun, wanita berkerudung putih ini ingin melihat langsung dari dekat pelaku yang tega melukai pendakwah kondang asal Madinah itu.

"Kalau dilihat fotonya orangnya kecil. Kok bisa dia melakukan itu ya," ujar Yunita, warga Gang Padang Ratu, Kelurahan Sukajawa ini.

Wanita paruh baya ini mengaku tak mengenal pelaku meski berdomisili di kelurahan yang sama.

"Gak tau seperti apa orangnya. Makanya saya ke sini mau lihat," katanya.

Sementara itu, banyak warga lainnya berkumpul di seberang areal masjid untuk menyaksikan rekonstruksi.

Padahal aparat yang bertugas mengamankan lokasi sudah mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved