Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Pasrah, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Alpin Andrian akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Editor: Sesri
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber Alpin Andrian akan dijerat dengan pasal berlapis.

Alpin Andrian akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Rekonstruksi kasus ini digelar Kamis (17/9/2020).

Menanggapi jerat hukum tersebut, Sukma kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil mengaku pasrah.

Pihaknya menyerahkan semuanya dalam proses persidangan.

"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).

Terkait rekonstruksi yang baru saja selesai dilakukan, Sukma menyatakan, semua sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan.

Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Gelar Rekonstruksi Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sakit Jiwa Atau Tidak, Mahfud MD: Biar Hakim yang Tentukan

TERNYATA Penyebab Kebakaran Kantor Kejagung Bukan Karena Listrik, Ada Unsur Pidana Rupanya

Hanya saja menurutnya ada beberapa penambahan adegan.

Namun, penambahan adegan itu tidak mengubah alur rekonstruksi secara keseluruhan.

"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.

Pembunuhan Berencana

Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.

Dalam hal ini, Alpin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.

Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved