Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasangan ASN di Asahan yang Ditemukan Pingsan di Dalam Mobil Dituntut Hukuman Berbeda oleh Jaksa

Sementara istri Zul, AMS mengaku kecewa begitu mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.

Editor: CandraDani
istimewa
Pasangan PNS di Asahan mesum sampai pingsan dirawat di rumah sakit 

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya,

H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Penikaman Syekh Ali Jaber : Alfin Andrian Bawa Pisau dari Rumah

Selain diproses di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan.

Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan waktu itu.

Sebenarnya Ibunya tak Tega, Tapi Kelakuan Anak Bujangnya Ini Sudah Keterlaluan, Ini yang Ia Perbuat

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,

ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.(ind)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Ketahuan Berzina di Dalam Mobil Lalu Pingsan Dituntut Hukuman Berbeda Oleh Jaksa, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved