Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sakit Jiwa Atau Tidak, Mahfud MD: Biar Hakim yang Tentukan
Menurut Mahfud, dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku nantinya akan ditentukan oleh hakim.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber dapat diproses hingga ke pengadilan kendati dianggap mengalami sakit jiwa.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, dugaan Gangguan jiwa yang dialami pelaku nantinya akan ditentukan oleh hakim.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Mahfud menuturkan, kepolisian tidak dapat menghentikan perkara karena alasan sakit jiwa.
Sebab, pembelaan terhadap kondisi kejiwaan itu perlu dibuktikan di pengadilan.
• Polisi: Alfin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Dipastikan Tidak Gila, Ini Pengakuannya kepada Polisi
• Pengakuan Aneh Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber, Pandra: Gelisah Dengan Suara Dakwah
• Densus 88 Sisir Rumah Alfin Andrian, Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber
"Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," kata Mahfud.
Ia juga ingin tak ada spekulasi bahwa pemerintah mencoba menutup-tutupi kasus ini.
Mahfud menegaskan, penyelesaian kasus akan berjalan transparan.
“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama.
Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ucap Mahfud.
Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber
AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku gelisah dan tertekan saat mendengar suara dakwah sang ulama yang terdengar sampai di rumahnya.
Karena alasan tesebut, AA kemudian datang ke lokasi acara dan menusuk sang ulama.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
