Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluar Masuk Riau Diperketat, Pemprov Riau Surati Perusahaan Awasi Karyawannya

Surat tersebut berisi peringatan kepada perusahaan agar mengawasi karyawannya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Covid-19 

Sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau. Dimana pegawai bekerja di rumah 75 persen dan di kantor 25 persen secara bergantian.

Pihaknya berharap di perusahaan dan perkantoran juga menerapkan hal yang sama, mengingat Pekanbaru masih Zona merah.

“Kita sudah WFH 75 persen, dan begitu juga dengan perusahan perusahaan berlakukan WFH dan ini kita mengingatkan yang di kantor. Sedangkan yang di produksi di perketat protokol kesehatan, jangan sampai lengah. Karyawan yang positif Covid-19 langsung isoalsi dan OTG karantina mandiri, jangan di rumah, di tempat yang sudah disiapkan,” kata Sekda. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved