Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lonjakan Covid 19 Riau

BREAKING NEWS: GAWAT! Kluster Kantor di Riau, 150 Pegawai Pemprov Positif Covid-19, Dua Meninggal

Hingga, Rabu (23/9/2020) total sudah ada 150 pegawai Pemprov Riau yang dinyatakan positif Covid-19 dan dua diantaranya meninggal dunia.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN PEKANBARU / THEO RIZKY
Tenaga medis mengambil sampel swab untuk uji Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jumlah pegawai Pemprov Riau yang terpapar virus korona terus bertambah.

Hingga, Rabu (23/9/2020) total sudah ada 150 pegawai Pemprov Riau yang dinyatakan positif Covid-19 dan dua diantaranya meninggal dunia.

Dua pegawai Pemprov Riau yang meninggal dunia akibat Covid-19 tersebut merupakan ASN yang bertugas di Kantor Inspektorat Riau dan satu lagi bertugas sebagai pegawai administrasi di RSUD Arifin Ahmad.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (23/9/2020) mengatakan dari 150 pegawai yang positif Covid-19 tersebut, 42 orang di antaranya sudah sembuh.

Sedangkan sisanya, masih ada 108 pegawai lagi masih dirawat dan diisolasi mandiri karena positif Covid-19.

"Sampai saat ini sudah 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau yang pegawainya terpapar Covid-19," kata Ikhwan.

Berikut sebaran kasus Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau. Biro Pembangunan 1 orang, Biro Adpim 1 orang, Biro Hukum 10 orang, Biro Umum 10 orang, Dinas Kelautan 2 orang, Diskes 11 orang, Diskominfotik 8 orang, DLHK 2 orang, Dinas PUPR-PKPP 7 orang, DPM-Dukcapil 1 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 orang, DPM-PTSP 2 orang.

Kemudian Disperindagkop 1 orang, Disbun 1 orang, Dinsos 2 orang, Disnaker 2 orang, BKD 1 orang, Bapenda 1 orang, BPKAD 1 orang, Bappedalitbang 11 orang, Inspektorat 19 orang, RSJ Tampan 9 orang, RSUD Arifin Achmad 33 orang, RSUD Petala Bumi 9 orang, Satpol PP 2 orang, dan Sekwan DPRD Riau 8 orang.

Dengan munculnya kluster kantor ini, pihaknya mengingatkan agar seluruh pegawai yang masih masuk kantor tetap mematuhi protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pegawai yang bekerja dari rumah juga diminta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Sebab pihaknya tidak ingin ada pegawai yang keluyuran disaat jam-jam masuk kantor meski saat ini sebagian besar pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Kita sudah minta kepada seluruh OPD untuk menjaga protokol kesehatan di lingkungan kantor. Kemudian menjalankan sistem kerja Work From Home 25 persen secara bergantian," katanya.

Badan Penuh Luka Lebam, Paha Terbakar, Pembunuhan Sadis Terjadi di Sumut, Mayat Dibuang di Tahura

Insiden Ciracas, 66 Oknum TNI Ditetapkan, Penyelidikan dan Penyidikan Masih Berlanjut

Warga Pelalawan Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu, Tim Bingal Covid-19 akan Razia

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengakui dalam sebulan ini banyak pegawai yang terpapar positif, tidak hanya di Pemprov Riau, tapi juga di Pemko Pekanbaru dan daerah lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pegawai yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 agar segera memeriksakan kesehatannya.

"Kalau memang ada pegawai yang satu ruangan atau kontak erat bisa bekerja dari rumah, dan yang kontak erat di swap. Nanti saya cek dulu datanya," kata Mimi.

Munculnya kluster kantor di lingkungan Pemprov Riau mendapat perhatian serius dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gubri adalah dengan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Kamis (17/9/2020) lalu. Kebijakan ini diambil menyusul semakin banyaknya pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang terpapar virus korona.

"Kami kembali menerapkan WFH. Sekitar 25 persen pegawai kita yang masuk kantor, selebihnya bekerja dari rumah," kata Gubri Syamsuar.

Namun dari 25 persen pegawai yang masuk ini akan diterapkan sistem giliran. Sehingga pegawai yang masuk kantor bergantian.

Kecuali untuk pegawai yang sudah diatas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui yang secara penuh bekerja dari rumah.

"Jadi pegawai yang masuk kantor itu dilakukan sistem giliran, supaya ngak itu-itu aja orangnya yang masuk kantor. Jadi digilir. Kecuali untuk pejabat eselon dua, tiga dan empat itu wajib masuk kantor," ujarnya.

Sejauh ini Gubri Syamsuar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Gubri meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.

"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujarnya.

Gubri Syamsuar belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlangsung. Namun ia memastikan, jika Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penularan Covid-19, maka kebijakan tersebut tidak akan dicabut.

"Sampai penyebaran Covid-19 mulai menurun dan zona merah di Pekanbaru ini menjadi bagus (zona hijau)," ujarnya.

Untuk itu, Gubri kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pegawai pemerintahan dan karyawan perusahaan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya adalah penggunaan masker saat keluar rumah atau ditempat kerja.

"Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Pakai masker, karena itu bagian dari vaksin. Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved