Kasus Oknum PNS Asahan yang Pingsan Dalam Mobil Sudah Vonis, Hukuman Wanita Lebih Ringan dari Pria
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020) telah menjatuhi hukuman bagi dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39) yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC pada 4 Juni 2020 silam.
Zul dan H mendapat hukuman berbeda.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
• Pasangan ASN di Asahan yang Ditemukan Pingsan di Dalam Mobil Dituntut Hukuman Berbeda oleh Jaksa
JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
• VIDEO Dua PNS Bugil yang Pingsan di Dalam Mobil Langsung Dipecat oleh Bupati Asahan
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinG terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.
• Jika Selamat dari Koma, Penjara Menanti Kedua PNS Mesum Sampai Pingsan di Kabupaten Asahan
Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.
Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.
Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap.
• Kelanjutan Cerita Sepasang PNS yang Mesum Sampai Pingsan di Asahan, Pelaku Kerap Main Gila
Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)