UPDATE Oknum Polisi yang Cabuli Gadis di Bawah Umur: Terancam 15 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM -Beberapa waktu lalu terungkap seorang oknum polisi yang mencabuli gadis di bawah umur.
Kabar terbaru, oknum itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
• OBOK-OBOK Laut China Selatan, Presiden Xi Jinping Berbicara Seperti Malaikat di Sidang Umum PBB
• Ditanya Siap untuk Nikahi Lesti Kejora, Rizky Billar Yakin Dedek Bukan Tipikal yang Banyak Menuntut
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
Orangtua korban pun membuat laporan untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.
• KABAR BAIK, Mulai 4 Oktober Umrah Akan Kembali Dibuka: Berikut Tahapannya
• Demi Dapatkan Ilmu Menghilang, 2 Remaja Bongkar Makam untuk Curi Jari Kelingking Mayat
Nafsu Lihat Tubuh Korban
Saat diperiksa, DY mengaku tertarik dengan tubuh korban.
DY mengaku langsung nafsu dan memiliki hasrat untuk mencabuli korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, setelah dibawa ke pos polisi untuk ditilang, DY membawa korban ke sebuah hotel.
