UPDATE Oknum Polisi yang Cabuli Gadis di Bawah Umur: Terancam 15 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
• Punya Payudara Gede, Mahasiswi ini Galang Dana Untuk Memperkecil Dadanya, Ukuran Asetnya Buat Kaget
• VIDEO Tentara China Mewek Nangis Sejadi-Jadinya Dikirim ke Perbatasan India
• UPDATE Pengakuan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber: Pernah Pencak Silat hingga Punya Pemikiran Ini
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Hukuman Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
• NGERI, Petani Durian di Malaysia Ini Mutilasi Pacarnya yang merupakan WNI
• Megawati-Puan Jadi Jukram Gibran diPilkada Solo, Bagaimana Prabowo?
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Komarudin menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
(Tribunnewswiki/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
