UPDATE Oknum Polisi yang Cabuli Gadis di Bawah Umur: Terancam 15 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM -Beberapa waktu lalu terungkap seorang oknum polisi yang mencabuli gadis di bawah umur.
Kabar terbaru, oknum itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
• OBOK-OBOK Laut China Selatan, Presiden Xi Jinping Berbicara Seperti Malaikat di Sidang Umum PBB
• Ditanya Siap untuk Nikahi Lesti Kejora, Rizky Billar Yakin Dedek Bukan Tipikal yang Banyak Menuntut
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
Orangtua korban pun membuat laporan untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.
• KABAR BAIK, Mulai 4 Oktober Umrah Akan Kembali Dibuka: Berikut Tahapannya
• Demi Dapatkan Ilmu Menghilang, 2 Remaja Bongkar Makam untuk Curi Jari Kelingking Mayat
Nafsu Lihat Tubuh Korban
Saat diperiksa, DY mengaku tertarik dengan tubuh korban.
DY mengaku langsung nafsu dan memiliki hasrat untuk mencabuli korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, setelah dibawa ke pos polisi untuk ditilang, DY membawa korban ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
• Punya Payudara Gede, Mahasiswi ini Galang Dana Untuk Memperkecil Dadanya, Ukuran Asetnya Buat Kaget
• VIDEO Tentara China Mewek Nangis Sejadi-Jadinya Dikirim ke Perbatasan India
• UPDATE Pengakuan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber: Pernah Pencak Silat hingga Punya Pemikiran Ini
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Hukuman Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
• NGERI, Petani Durian di Malaysia Ini Mutilasi Pacarnya yang merupakan WNI
• Megawati-Puan Jadi Jukram Gibran diPilkada Solo, Bagaimana Prabowo?
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Komarudin menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
(Tribunnewswiki/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
