Kesedihan PSK Tak Boleh Lagi Jual Diri di Pelabuhan, Vita: Duitnya Enak Disini, Mami Papinya Baik
puluhan wanita masih terlihat duduk santai di depan wismanya termasuk Vitaloka. Setidaknya saat itu ada tujuh wisma yang terlihat dihuni mereka.
Jika nanti central business district dapat terealisasi, lanjut dia, perumahan di kawasan tersebut akan direalokasi.
"Kawasan di sana nantinya akan kita realokasi, kalau sesuai rencana nantinya," ucap Suparlan. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Diberi Waktu Seminggu
Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi mengatakan setelah dilakukan pendataan, pemilik tempat di lokasi itu diminta untuk menutup aktifitasnya.
Sedangkan para wanita pekerjanya yang merupakan warga luar daerah ini, setelah didata juga diminta untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Pengosongan lokasasi itu diberikan batas waktu selama satu minggu. Para pemilik juga diminta untuk membiaya pemulangan para pekerjanya masing-masing.
"Kami berikan waktu seminggu bagaimana caranya, supaya mami atau papinya, bisa memulangkan mereka ke tempat mereka masing-masing," tehas Johan Wahyudi, Sabtu (26/9/2020)
Kata Johan, dalam operasi Yustisi, sekaligus KRYD mengamankan 102 wanita pekerja seks komersial, 3 orang papi dan 10 orang mami di tempat lokalisasi Teluk Bayur itu.
Menurutnya ke depan, apabila melanggar kesepakatan yang sudah di berikan Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa surat kesepakatan. Pihak kepolisian Polres Pangkalpinang akan penindakan.
"Kedepannya kita lihat kalau masih buka dan masih bandel, kami kenakan KUHP atau undang undang yang lain," tegas Johan.
Tempat itu juga sudah diberikan surat teguran, agar tempat itu di tutup, surat itu dikeluarkan sejak 29 April 2020 lalu.
Sebelum diberikan surat keputusan penutup dari Wali Kota, pemerintah kota juga sudah mensosialisasikan.
"Setelah di Sosial diberikan imbauan bahwa tempat ini akan di tutup, baru di keluarkan SK," ungkapnya.
Lanjutnya, intinya kepolisian mendukung dan memback up apa-apa saja yang sudah di lakukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang terhadap tempat tempat lokalisasi di Kota Pangkalpinang.
"Untuk tempat-tempat lain yang pastinya akan tetap kita tindak," kata Johan.