Pemilik 1 Kg Sabu Bakal Kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, BNNP Riau Telusuri dan Sita Aset
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal diterapkan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terhadap tersangka kasus kepemilikan sabu 1 Kilogram.
Para tersangka masing-masing berinisial ST dan TS. Tersangka ST diringkus di pelataran parkir Hotel Grand Cental, Jalan Sudirman, Senin (17/8/2020) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga.
Tak berhenti di situ, petugas lantas melakukan pengembangan.
• Bakal Dapat Bantuan Enam Unit Alat PCR dari Pemerintah Pusat , Tim Dari BNPB Sudah Turun ke Riau
• MAKIN PARAH, Total Ada Tambahan 1.400 Kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru Selama Dua Pekan PSBM
• Pesuruh Menang Pilkada Lawan Atasannya, Awalnya Dipasang untuk Gantikan Kotak Kosong
Satu tersangka lagi, yakni TS yang merupakan otak pengendali peredaran barang haram tersebut, ditangkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Dia berperan mengatur pengiriman narkoba senilai miliaran rupiah tersebut.
Selain keduanya, petugas juga menangkap perempuan berinisial SM di depan halte Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Pekanbaru Kota.
SM rencananya akan menerima sabu dari ST untuk diedarkan ke sejumah daerah di Pekanbaru.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba nasional.
Mereka mendapatkan barang haram dari seorang bandar narkoba di Kota Dumai dan mengedarkannya ke sejumlah provinsi lain di Indonesia.
1 kg sabu yang didapati dari para tersangka, merupakan sisa dari 10 kg sabu yang telah didistribusikan ke provinsi lain, salah satunya Lampung.
Selain sabu 1 kg, dalam penangkapan petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.254.000, empat buku tabungan berbagai bank, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Dari salah satu buku tabungan milik tersangka, diketahui berisikan saldo uang sebesar Rp800 juta yang disinyalir berasal dari bisnis haram tersebut.
Maka dari itu, untuk penerapan TPPU tersebut, penyidik pun telah melakukan penelusuran dan upaya penyitaan terhadap sejumlah aset milik keduanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando memaparkan, untuk penerapan TPPU tersebut masih berproses.
Bahkan dalam penanganannya, juga melibatkan tim dari BNNP Pusat.
"Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," sebut mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) itu, Senin (28/9/2020).
Adapun perkembangannya dipaparkan Berliando, petugas sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka yang berisikan uang ratusan juta rupiah, serta menelusuri aset milik tersangka.
"Kami lakukan penelusuran aset, dan menemukan dua unit rumah. Salah satunya rumah tipe 36. Ini akan kami lakukan penyitaan," tuturnya.
Berliando menyampaikan, untuk penanganan dugaan TPPU dilakukan terpisah dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, pihaknya membuat laporan polisi (LP) baru atas kasus TPPU tersebut.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menegaskan, penerapan TPPU ini, merupakan upaya yang dilakukan BNNP Riau guna melumpuhkan sindikat dan organisasi kejahatan peredaran narkoba.
TPPU bertujuan untuk memiskinkan mereka, dengan cara merampas aset dan keuangannya.
Karena dicurigai harta kekayaan yang dimiliki tersangka berasal dari bisnis barang haram.
Dengan begitu, diharapkan hal ini juga bisa menambah efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.
Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan saat penangkapan, Kamis (24/9/2020).
Narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari jenis sabu dengan total sebanyak 11.862 gram, atau hampir 12 kg, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Sebelum dimusnahkan, barang haram itu dites keasliannya oleh tim dari BPOM Pekanbaru. Hasilnya, untuk sabu positif mengandung zat adiktif.
Selanjutnya, seluruh narkotika itu dimusnahkan, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator dengan tekanan panas yang tinggi.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang disita ini, merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus.
Pertama, barang bukti 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi, yang didapatkan dari tersangka Af (38).
Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru yang diketahui merupakan mantan narapidana ini, ditangkap pada 12 September 2020 lalu.
Ketika itu dia akan mengantar narkotika dari Pekanbaru menuju Siak. Namun saat berada di Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dia dicokok aparat.
Kedua, yakni pengungkapan di Hotel Novotel Pekanbaru, pada 13 September 2020. Pengungkalan ini berawal dari laporan manajer hotel, ada barang mencurigakan di salah satu kamar yang disewa tamu.
"Kita temukan barang 162 gram sabu. Tersangka 2 orang sudah berangkat ke Yogyakarta. Kita sudah tracking, sudah koordinasi dengan BNNP Yogyakarta untuk menangkap mereka," jelas Kenedy.
Lanjut ke pengungkapan ketiga, yaitu paket yang dikirim lewat kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, pada 13 September 2020.
Beruntung berkat kejelian petugas Aviation Security (Avsec), barang mencurigakan yang ternyata berisi 147 gram sabu itu, dapat ditegah dan belum sempat dibawa ke daerah tujuan oleh petugas jasa ekspedisi.
Aparat BNNP Riau juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RH di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Pengungkapan terakhir, dilakukan oleh personel dari Lanal Dumai.
Personel TNI Angkatan Laut itu berhasil menangkap dan mengamankan 1 unit Kapal Pompong Nelayan tanpa nama beserta 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SN (31) dan ZN (38), yang merupakan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dari penangkapan tersebut, Lanal Dumai Berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, dengan berat total 10.751 gram.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China, Guanyinwang dan Chinese Pin. Kapal dan ABK diamankan di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada 18 September 2020).
"Mereka ini jaringan internasional, kami sudah lakukan penyelidikan. Bandarnya masih ada di Malaysia, kami sudah dapat nama-namanya. Masih kami kembangkan untuk jaringan-jaringan di Riau," urai Jenderal polisi berpangkat bintang satu itu lagi.
Adapun modusnya disebutkan Kenedy, narkotika dibawa dari Malaysia dengan menggunakan speedboat.
Lalu di tengah laut, datang nelayan-nelayan kecil sebagai kurir yang membawa ke daratan Riau. Mereka tergiur dengan iming-iming upah dalam jumlah besar.
"Kita imbau juga masyarakat jangan terpengaruh," papar Kenedy.
Dia menambahkan, salah satu jaringan pengedar narkotika yang berhasil diungkap jajarannya, ada yang terindikasi dikendalikan orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pengendalinya ada di sana," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )