Dihentikan Polisi, Pria Ini Lari, Korban yang Ditinggalnya Cerita Telah Dibegal Pelaku yang Kabur
Polisi kemudian meminta mereka berdua berhenti. Saat IPS turun dari motor, MZF kabur dan meninggalkan korban pembegalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - MZF (20) harus berhadapan dengan hukum lantaran perbuatannya.
Mahasiswa asal Bali ini ditangkap di kosnya pada Rabu (30/9/2020).
MZF adalah pelaku pembegalan IPS (17) yang sedang melintas di Jalan Tukad Badung, Denpasar pada Kamis (24/9/20202) sekitar pukul 04.00 Wit
Kejadian tersebut berawal saat MZF memepet IPS yang sedang mengendarai motor.
MZF marah ke korban karena dianggap mengebut.
Saat korban berhenti, MZF mengajak IPS berkelahi.
• Terjerumus ke Jurang Prostitusi Setelah Diajak Tante, 2 Gadis Desa Ini Awalnya Ditawari Jadi Sales
Ia pun memukul dan menendang IPS hingga tersungkur.
Oleh pelaku, IPS dipaksa minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya di Jalan Ciung Wanara, Renon.
Di lokasi tersebut, IPS kembali dipukuli dan ponselnya diambil paksa oleh MZF.
Mereka kemudian pindah ke Jalan Merdeka, Renon.
Saat berhenti di depan toko jeans, lagi-lagi IPS disiksa oleh pelaku.
• Timbulkan Kerumunan, Para Pedagang Kaki Lima di 2 Lokasi RTH di Pekanbaru Ditertibkan
Menurut Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, dalam keadaan tak berdaya, IPS dibonceng ke arah ke Kesiman, Denpasar Timur.
Sementara motor IPS ditinggal di Jalan Merdeka.
"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
• Siswa Tidak Bisa Belajar Lewat Daring, 168 Desa di Riau Belum Memiliki Akses Jaringan Internet
Saat menuju ke arah Kesimen, mereka berdua berpapasan dengan polisi yang sedang berpatroli.
Polisi kemudian meminta mereka berdua berhenti.
Saat IPS turun dari motor, MZF kabur dan meninggalkan korban pembegalan.
Kepada polisi, IPS mengaku sebagai korban begal dan pria yang kabur adalah pelakunya.
• Siap-siap Bagi yang Punya Kemampuan Ini Menganggur, Pekerjaan Anda Digantikan Robot
Korban kemudian membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap di kamar kosnya dua hari setelah pembegalan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Jadi Begal Ditangkap, Sempat Berpapasan dengan Polisi dan Paksa Korban Minum Arak", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/19050081/mahasiswa-jadi-begal-ditangkap-sempat-berpapasan-dengan-polisi-dan-paksa?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sedang-asik-saling-pegang-pasangan-sesama-jenis-tepergok-petugas-di-dalam-mobil-ngaku-sama-suka.jpg)