Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan, Diduga Digugurkan,Usia Orok 6 Bulan Dalam Kandungan
Mayat bayi yang sudah dalam kondisi hancur dan berlumuran darah tersebut kemudian dievakuasi dan dimasukkan ke dalam kardus berselimut kain.
Ada Dugaan Abortus, Usia Orok 6 Bulan Dalam Kandungan
Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) Rumah Sakit Umum Sanglah Kota Denpasar telah memeriksa orok yang ditemukan di Kawasan Jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/10/2020).
dr. Dudut selaku dokter jaga IKF RSUP Sanglah menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan, orok tersebut berusia sekitar 6 bulan dalam kandungan, diduga akibat dari abortus.
"Telah diperiksa orok yang umur dalam kandungan sekitar 6 bulan, dugaan ada akibat abortus," kata dr. Dudut saat dikonfirmasi Tribun Bali.
Orok tersebut memiliki panjang badan 31 centimeter dan berat badan 320 gram. Sementara jenis kelamin belum dapat ditentukan dan belum mampu hidup di luar kandungan.
"PB 31 cm, BB 320 gram, jenis kelamin belum dapat ditentukan, belum mampu hidup di luar kandungan," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hasil Pemeriksaan Forensik RSUP Sanglah, Ada Dugaan Abortus, Usia Orok 6 Bulan Dalam Kandungan,
