Kena Denda Rp 500 Ribu, Lima Penjual Miras di Inhu Ditangkap Petugas Satpol PP Inhu

Hasil operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas Satpol PP Inhu mengamankan lima pemilik kafe yang kedapatan menjual miras di Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kabid Ops Satpol PP Inhu memimpin operasi yustisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penertiban terhadap pemilik kafe yang menjual minuman keras (miras) di daerah ini.

Hasil operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas Satpol PP Inhu mengamankan lima pemilik kafe yang kedapatan menjual miras di Inhu.

Kepala Bidang Operasi Satpol PP Inhu, Aldiar mengungkapkan, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada kelima pemilik kafe. Selain diamankan, pedagang miras tersebut langsung disidangkan.

Waduh, Positivity Rate Covid-19 di Riau Hampir Dua Kali Lipat Nasional, dr Wildan Ungkap Penyebabnya

Sakitnya Tuh Di Sini, Syamsuar Curhat Telan Pil Pahit Kalah Pilkada di Depan Paslon Golkar Riau

Harga Karet di Kuansing Riau Naik Tipis Menjadi Rp 9.600 per Kilogram

Lebih lanjut Aldiar menjelaskan, saat persidangan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) mendapat kuasa sebagai penuntut umum.

Dua orang PPNS yang mendapat kuasa sebagai penuntut umum, yakni Ronius Prawira dan Syafrianto.

Aldiar juga menjelaskan vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing pemilik kafe.

Aldia juga menjelaskan lebih lanjut soal jumlah miras yang diamankan dari masing-masing pemilik kafe.

Di antaranya Saijin yang kedapatan menjual 11 bintang, 12 guiness.

Kemudian Eko Okta Muryani kedapatan menjual 1 dus 9 botol bintang, 6 guiness, dan 4 ABC.

Selanjutnya, Riza Novaleni yang menjual 11 bintang dan 12 guiness.

Ketiga terpidana tersebut dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dilanjutkan, Samsidah yang menjual 28 bintang, 14 ABC, dan 9 guiness serta Danang Purnomo Widoyo yang menjual 10 ABC.

Dua terpidana tersebut dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 ribu.

Minuman keras
Minuman keras (TribunPekanbaru/Donny Putra)

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga hari," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (5/10/2020).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kelima penjual miras tersebut ditetapkan melanggar Pasal 8 ayat (2) Juncto Pasal 17 ayat (1) Perda Kabupaten Inhu Nomor 11 Tahun 2014 dalam pokok pelanggaran karena menjual dan menyediakan miras.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved