Kena Denda Rp 500 Ribu, Lima Penjual Miras di Inhu Ditangkap Petugas Satpol PP Inhu
Hasil operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas Satpol PP Inhu mengamankan lima pemilik kafe yang kedapatan menjual miras di Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Seorang Pemuda Kedapatan Bawa Sabu saat Operasi Yustisi di Kelayang
Sementara itu, di Kecamatan Kelayang Inhu, Polsek Kelayang mengamankan seorang pemuda berinisial RYN (26), warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
RYN diamankan di Jalan Lintas Tengah tepatnya di depan kantor Camat Kelayang saat pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan aparat Kepolisian Polsek Kelayang dan Satpol PP Kecamatan Kelayang pada Sabtu (19/9/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan RYN diamankan karena kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut, Misran menjelaskan kronologis penangkapan RYN.
"Penangkapan terhadap RYN (26) itu terjadi saat Polsek Kelayang dan Satpol PP Kecamatan Kelayang menggelar operasi yustisi di depan Kantor Camat Kelayang," katanya.
Sekitar pukul 12.15 WIB melintas seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa memakai masker.
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor itu, namun pemuda tersebut menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian personel Polsek Kelayang menggeledahnya dan menemukan bungkusan kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celananya.
Mendapatkan BB itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dikendarai tersangka," kata Misran.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )