UPDATE Dugaan Korupsi Sejumlah Kegiatan di Pemkab Siak, Kejati Riau Rampungkan Pemeriksaan Saksi
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau masih terus melakukan penyelidikan dugaan Tipikor sejumlah kegiatan di Pemerintah Kabupaten Siak.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Selain Indra, beberapa orang lainnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.
Mereka yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau.
Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Tak hanya mereka, jaksa juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.
Jaksa juga memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Dia sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.
Dalam perkembangannya, pemeriksaan terus bergulir. 14 orang Camat di Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, juga tak luput dari pemeriksaan.
Diantaranya Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, Camat Koto Gasib, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Selain itu, sebanyak 120 orang Kepala Desa (Kades) di Siak juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
( Tribunpekanbaru. com / Rizky Armanda )