Febi Nur Amelia Divonis Bebas, 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung Heran dengan Putusan Hakim
Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Putusan hakim itu pun membuat "Ibu Kombes" Fitriani Manurung heran.
Seperti yang diketahuii Febi dilaporkan oleh Fitriani Manurung setelah masalah keduanya viral di media sosial hingga berujung ke pengadilan karena kasus pencemaran nama baik heran menanggapi putusan hakim.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.
Jaksa menganggap Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.
Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.
"Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi," kata Simon saat dihubungi, Selasa malam.
Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.
"Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan," kata Simon.
