Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Emak-emak Berjoget di Pinggir Kolam Renang, Respons Gugus Tugas Bone : Beri Sanksi Sesuai Aturan!

Jubir Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone dr Yusuf geram dan meminta seluruh pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai peraturan.

Editor: CandraDani
IST/Tribun-timur
Suasana aksi adu joget di Novena Hotel di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Rabu (14/10/2020) malam 

Ditanya terkait adanya unsur pidana, Ardy menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman.

"Jika ada unsur pidana kita lihat saja perkembangan. Kita masih terus mendalaminya. Kami juga tetap berkoordinasi dengan tim gugus tugas yang membidangi protokol kesehatan," tuturnya. 

Sementara legal konsultan Hotel Novena, Ilham menyatakan, telah memenuhi panggilan klarifikasi polisi.

"Kami mewakili manager telah memenuhi panggilan klarifikasi," katanya saat ditemui di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone.

Ilham menyampaikan, apa yang ada di video tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi.

Ia pun membantah bahwa pihaknya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebab, kata dia, mulai masuk ke area hotel protokol kesehatan sudah diterapkan.

"Kami sudah siapkan handsanitizer dan terus mengimbau para tamu hotel untuk menggunakan masker," jelasnya.

Bahkan, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) bagi setiap orang yang ingin menyelenggarakan pesta di Hotel Novena.

Baca juga: Pak Nadiem, Segera Rilis Kurikulum Adaptif Saat Pandemi Ini, Banyak Siswa STRESS akibat PR Menumpuk

Baca juga: 3 dari 6 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka dalam Kasus Viral Rampas Uang Pengemis di Batam

Kata Ilham, bagi yang ingin membuat pesta harus membuat surat pernyataan.

Isinya penyelenggara kegiatan harus mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Bagi penyelenggara acara yang melanggar akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

"Kami mempunyai SOP. Setiap orang yang ingin membuat acara di Hotel Novena dibuatkan surat pernyataan. Jika melanggar, pertanggungjawaban hukumnya ke penyelenggara acara. Ada pula sanksi membayar uang denda sebagai efek jera sehingga tamu bisa menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Respons Gugus Tugas Bone soal Emak-emak Berjoget di Pinggir Kolam Renang", dan Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diperiksa Gegara Video Viral Berjoget Abaikan Prokes di Bone, Begini Penjelasan Manajemen Hotel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved