Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mbah Sugiyati di Kulon Progo Ditangkap Polisi Usai Terima Uang Palsu Dari Jual Kambing

Sugiyati lantas ditangkap satpam pasar, selanjutnya diserahkan ke polisi berikut barang bukti uang yang dibawanya.

KOMPAS.COM
Mbah Sugiyati ditangkap Polisi 

Sutinah yang mengenali uang palsu itu berteriak dan mengejutkan warga pasar.

Sugiyati lantas ditangkap satpam pasar, selanjutnya diserahkan ke polisi berikut barang bukti uang yang dibawanya.

Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Sugiyati diduga juga korban penipuan uang palsu.

Namun, lansia ini menyadari menggunakan uang palsu untuk belanja.

Karenanya, dia tetap akan menerima hukuman akibat perbuatannya sebagai upaya mengedarkan uang palsu.

“Dia korban juga, tapi dia ini tahu kalau ini uang palsu dan digunakan lagi,” kata Sudarmawan.

Polisi pun menjerat Sugiyati dengan pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP subs psl 63 ayat (3) jo 62 ayat (2) jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan acaman 15 tahun penjara.

Satu bulan lalu, seorang perempuan setengah baya membawa belasan lembar uang palsu bentuk Rp 100.000-an untuk belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57), pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku ketahuan memakai uang palsu lantas ditangkap beramai-ramai. Dia tak bisa mengelak ketika polisi mendapati belasan uang palsu di balik kutang yang dipakai.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Uang Palsu Saat Jual Kambing, Sugiyati Malah Belanjakan di Pasar".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved