RAMPOK Toko Emas, Hasilnya Bukan untuk Foya-foya Tapi Investasi Dalam Bentuk Tanah dan Kendaraan
Kawanan rampok yang terdiri dari 4 orang sempat berhasil menggasak 2,5 Kilogram emas dan lebih dari tiga bulan juga tak terlacak pihak berwajib
Setelah diburu, akhirnya empat pelaku ini ditangkap pada lokasi yang berbeda.
Tersangka HS dibekuk di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara tiga lainnya yakni NR, RS, dan IW, diringkus di wilayah Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Adapun emas rampasan mereka telah dijual ke wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Uang hasil menjual emas tersebut langsung digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor.
"Mereka ini seperti investasi, langsung beli tanah dan sepeda motor dari uang hasil penjualan emas," kata Dover kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan surat kepemilikan tanah seluas 300 meter persegi.
Sementara dari tiga tersangka lainnya, petugas berhasil mengamankan masing-masing satu unit sepeda motor.
Juga dibeli dari hasil dari penjualan 2,5 kilogram emas yang dirampok.
"Jadi mereka satu orang beli satu motor, dan ada yang beli dalam bentuk sebidang tanah," kata Dover.
Saat penangkapan, para pelaku terpaksa ditembak oleh polisi karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
Gasak 2,5 Kg Emas

Peristiwa perampok toko emas di bilangan Pasar Villa, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru terjadi pada awal Juli 2020 lalu, tepatnya Senin (6/7/2020).
Kawanan rampok itu berhasil menggondol emas seberat 2,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 2 miliar.
Dalam melakukan aksinya, perampok melepaskan tembakan sebanyak 8 kali.