DUH Bakal Jamuran di Penjara Deh,Dua Pengedar Narkoba yang Diringkus di Dumai Terancam 12 Tahun Bui
Tim berhasil mengamankan target 2 orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua orang pengedar narkotika bukan tanaman, jenis sabu-sabu dibekuk Polisi.
Dari pasal yang bakal disangkakan, keduanya akan mendekam bertahun-tahun di dalam jeruji besi.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, mengungkapkan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Dijelaskannya, dua tersangka berinisial BH alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Baca juga: SULIT DAPAT Tempat Parkir di Mal,Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Kembali Ramai di masa Libur Panjang
Baca juga: TAK CURIGA, Pengedar Datangi Polisi yang Menyamar Antar Sabu, Gelagapan Saat Diciduk Aparat
Baca juga: TIGA Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada Dihentikan, Bawaslu Kota Dumai Tangani Empat Kasus
Serta rekannya HW alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diamankan barang bukti narkotika.
Dijelaskannya, bersama tersangka turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni 5 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman, jenis sabu-sabu .
" Satu buah dompet warna biru, 1 helai kantong plastik warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1unit handphone merk Samsung warna hitam, juga berhasil diamankan," katanya, Jumat (30/10/2020).
AKP Asep Rahmat menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (25/10/2020), saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat.
Disebutkan bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota, diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan target 2 orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Rabu (28/10/2020).
Disebutkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti yang ikut diamankan polisi, seperti sabu-sabu , handphone dan lainnya.
"Hasil penyelidikan sementara tersangka BH Alias IB merupaka pemilik narkotika sementara HW alias EM (36) membantu menjual barang haram tersebut," imbuhnya.
Diakuinya, dari hasil pengecekan urine keduanya dinyatakan positif amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu .
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”
“ Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )