Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Diamankan, Upalnya Masih Fresh Baru Diprint dan Belum Dipotong

Barang bukti yang ditemukan 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Editor: CandraDani
istimewa/Tribun Padang
Polres Solok Arosuka mengamankan tiga pengedar uang palsu. Sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting ikut diamankan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat, mengamankan 3 orang pengedar uang palsu.

Tiga pelaku tersebut bernama NA (36), F (17), dan M (36).

NA (36) beralamat di Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.

F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang. 

Sementara M (36) merupakan warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. 

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kanit III Reskrim Ipda Gayuh Agri Sukma mengatakan total uang palsu yang disita sebesar Rp14,6 juta. 

Baca juga: ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar

Pelaku diamankan Senin (2/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung.

"Akhirnya kami ketahui keberadaan pelaku dan langsung kami amankan beserta barang bukti," kata Gayuh Agri, Rabu (4/11/2020).

Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di dalam kamar.

"Setelah itu, pelaku langsung diamankan di Polres Solok Arosuka untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Klaster Lapas Perempuan Kasus Covid-19 di Pekanbaru, 56 Warga Binaan Dinyatakan Sembuh

Barang bukti yang ditemukan berupa 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Selain itu, juga 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Kemudian, 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah dipotong dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan yang sudah dipotong.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.

Nyaris Mirip Uang Asli

Sementara itu terkait kasus peredaran uang palsu yang lain, Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka.

Sementara 3 orang tersangka lain masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sampai Nangis, Ini Pengakuan Mahasiswa UGM Dipukul Polisi, Dipaksa Ngaku Provokator

Baca juga: Mati Mesin Saat di Atas Rel, Mobil Tertabrak Kereta Api dan Terseret 15 Meter, Penumpangnya Selamat

"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).

Uang palsu dicetak dalam uang pecahan Rp 100 ribu.

tribunnews
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta (tribunjabar/daniel andrean damanik)

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.

Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.

Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.

Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .

Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .

Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.

Baca juga: Tak Henti Menangis Peluk Jasad Ibunya yang Wafat, Kisah Bocah Penyandang Disabilitas Ini Bikin Haru

Baca juga: Babak Belur Dianiaya Aparat, Mahasiswa UGM Ini Dipaksa untuk Mengakui sebagai Provokator

Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.

Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.

Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.

Akibat perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau pasal 36 (1,2,3) dan atau pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Cara Bedakan Uang Asli atau Palsu

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang rupiah khusus edisi hari ulang tahun (HUT) ke-75 tahun Republik Indonesia dengan pecahan kertas Rp 75.000.

Uang tersebut dicetak terbatas, hanya ada 75 juta lembar.

Terbatasnya pencetakan membuat uang rupiah khusus ini semakin rentan dipalsukan.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, Bank Indonesia telah menyiapkan sejumlah cara untuk menjaga keamanan rupiah asli.

Rupiah cetakan khusus tersebut telah dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru dan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Baca juga: Inilah Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal

Baca juga: Masih Misteri, Apa Tujuan Amerika Undang Prabowo Subianto, Antisipasi Kerjasama China-Indonesia?

Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.

"Kita tingkatkan sampai pada update menggunakan teknologi terkini. Kita gunakan seluruh security features. Ada ciri-ciri di level 1 yang bisa dikenal oleh masyarakat, dikenal oleh kalangan perbankan, dan hanya dapat dikenali oleh Bank Indonesia," kata Marlison dalam taklimat media, Selasa (18/8/2020).

Marlison menuturkan, masyarakat bisa mengenalinya dengan fitur paling dasar, yakni 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Untuk memudahkan kalangan tunanetra, BI menambahkan ornamen dalam mata uang yang mudah dikenali.

"Kita memperkuat ornamen-ornamen dengan berdasarkan best practice yang ada, kita tampilkan dengan ciri khas kenusantaraan. Beberapa koordinasi dari kalangan numismatik juga menjadi konsep."

Baca juga: Perangi Covid-19, Pemprov Riau Sudah Habiskan Anggaran hingga Rp 237 Miliar

Baca juga: Polisi Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Tegur Masyarakat yang Lakukan Pelanggaran

"Kemudian diputuskan oleh Dewan Gubernur BI berdasarkan dasar hukum yang dimiliki BI," ungkapnya.

Adapun ciri lainnya yang dapat dikenali di antaranya hasil cetak yang terasa agak kasar bila diraba, gambar yang lebih mudah diterawang meski minim cahaya, dan hasil cetak yang memendar bila dilihat dari sinar ultraviolet.

"Cirinya adalah jelas warna untuk logo, warna nominal. Kami menambahkan intaglio atau tanda kasar pada frasa, dan pada logo lambang Burung Garuda. Banyak aspek yang kita tambahkan di sana," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong, dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved