Sudah Beristri, Pria Bertato di Padang Ini Cabuli Bocah Laki-laki, Sebelum Beraksi Putar Film Dewasa
Pelaku berinisial Y (39) yang telah beristri tersebut, merupakan buruh harian lepas, tinggal di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Editor:
CandraDani
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUH-Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa,