Uang Rp 1 Miliar Dikelola Sendiri, Mantan Camat di Pekanbaru jadi Tersangka, Begini Modusnya
GUnakan haknya sebagai Camat, AS kemudian mengekoa uang dari APBD Kota Pekanbaru sendiri. Banyak proyek yang tak selesai namun dilaporkan tuntas
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
"Harusnya hal tersebut bukan dia yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu ia lakukan dan ia paksakan," terangnya.
"Kegiatan itu hanya setengah (tidak sepenuhnya terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.
Ia menuturkan, penyidik sebenarnya sudah mendapatkan nilai kerugian keuangan negara.
Namun agar lebih valid dan bisa jadi bahan pembuktian di persidangan, maka jaksa akan meminta ahli auditor untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.
Zega membeberkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada di 20 sampai 30 orang," ungkap Zega.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Pekanbaru, Lengkapi Berkas Wako Dumai Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Pekanbaru Terpapar Covid-19, 1 Warga Binaan Meninggal Napi Kasus Korupsi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdimas sendiri sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
