Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

8 Bando Ilegal Masih Berdiri, DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih

Masih ada 8 titik bando ilegal, yang masih berdiri kokoh di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia

Pekanbaru Akan Punya Perda Pemberantasan Narkoba dan Covid-19, DPRD Pekanbaru Sudah Bahas di Rapat

Kota Pekanbaru segera memiliki dua Ranperda, yang kini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Adalah Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba.

Dua Ranperda ini sudah dibahas DPRD melalui rapat paripurna, yang digelar awal pekan kemarin. Legislator menargetkan 2 Ranperda ini selesai dibahas tahun 2020 ini.

"Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba merupakan Ranperda Inisiatif DPRD, " kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (6/11/2020).

Disampaikannya, khusus 2 Ranperda Inisiatif DPRD tersebut akan banyak manfaatnya untuk masyarakat kota Pekanbaru, " harapnya.

Untuk diketahui, latar belakang 2 Ranperda Inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian, yang harus ada payung hukumnya.

Untuk Ranperda Penanganan Covid-19 dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan China ini, perlu penanganan secara komprehensif.

Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat.

Bahkan dikeluarkan aturan berupa Keppres, Permendagri dan lainnya, dengan dan tanggung jawab sampai ke daerah.

Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru.

Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.

Saat ini, peredarannya sangat masif.

Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya.

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuka Perda-nya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved