Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tak Kapok-kapok Juga, Baru Bebas Mantan Napi di Riau Ini Kembali Ditangkap Karena Jualan Sabu

Sebelumnya, TY pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Bangkinang, Kampar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
HO/istimewa
TY (38), residivis atau napi asimilasi warga Jalan Graha Payung Sekaki, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan,karena kasus yang sama yakni narkoba. 

Sebelumnya, ia juga ditangkap dalam kasus narkotika dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka menjalani masa hukuman di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Baca juga: Hampir 2 Bulan Berstatus Zona Merah Covid-19, Akhirnya Pelalawan Zona Oranye, Ini Data Terbaru

"Sejak tersangka bebas asimilasi pada bulan Agustus 2020, dia sudah 3 membeli narkotika jenis sabu dari DR. Selain itu hasil tes urine tersangka positif methamphetamine," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved