Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Petani di NTT Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah, Terbongkar Saat Ditolak Kasir Bayar Beli Kain

Pengungkapan kasus itu berawal ketika seseorang membeli kain dengan uang palsu, tetapi ditolak oleh kasir.

Editor: CandraDani
Istimiewa
ILustrasi, tersangka bersama printer dan uang palsu. 

Di Kota Kupang, polisi awalnya menyita ratusan lembar uang palsu senilai Rp 11 jutaan.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata ada ribuan lembar uang palsu senilai Rp 343 jutaan.

Jumlah tersebut terdiri dari uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar.

"Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp 11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Baca juga: Antonius Tewas Terkena Panah, Bentrok Antar Warga 2 Desa di NTT Juga Sebabkan 4 Orang Luka-luka

Baca juga: Niat Jual Kucing Anggora Curian di Medsos untuk Bayar Kontrakan, Belum Laku 2 Pemuda Ini Dibekuk 

UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta (tribunjabar/daniel andrean damanik)

Terancam 15 tahun penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu tas tenteng berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna biru.

Kemudian, ada satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer, dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp 100.000.

JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus terbesar di NTT

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap JB.

Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Aryawan Atmaja menilai kasus ini merupakan yang terbesar di NTT.

"Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," kata dia, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah dengan Printer, Terbongkar Setelah Ditolak Saat Beli Kain",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved