Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua Bawaslu Riau Diteror, Dibuntuti Pria Berpakaian Serba Hitam dan Diancam Ormas Underbow Partai

Ada pria pakai motor, pakai jaket hitam, pakai helm hitam itu mengawasi sampai ke depan rumah, itu mungkin semacam teror kepada saya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ketua Bawaslu Riau Diteror, Dibuntuti Pria Berpakaian Serba Hitam dan Diancam Ormas Underbow Partai. Foto: Ilustrasi teror - teroris - ancaman 

Selanjutnya ada pasal yang menyebutkan bahwa pejabat negara ASN kepala desa termasuk desa itu tidak boleh atau dilarang menguntungkan atau merugikan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi salah satu paslon.

Sedangkan di Pelalawan itu 1 kasus adalah pejabat ASN yang merugikan salah satu paslon bukan menguntungkan kebalikannya yang di Indragiri hulu, kasusnya sudah di kejaksaan untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.

Itu salah satu kepala sekolah kepala sekolah yang ikut dalam kampanye dan foto bersama kemudian menggunakan simbol, ini sebetulnya kita sayangkan karena sosialisasi untuk melakukan pencegahan yang kita lakukan itu sudah maksimal rasanya tetapi masih ada satu dua kasus yang sampai ke pengadilan seperti ini.

Secara umum sampai saat ini sudah ada sekitar 30 lebih penanganan pelanggaran penanganan yang kita lakukan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu atau tindak pidana pemilihan.

Jadi kalau secara keseluruhan sudah lebih dari 50-an laporan, sekarang yang termasuk dengan pelanggaran administrasi kemudian netralitas ASN penanganan hukum lainnya.

Tribun :

Penegakan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu cukup berani ?

Rusidi Rusdan :

Kami akan proses laporan yang sampai di sentra gakkumdu itu, tapi rata-rata kebanyakan kurang alat bukti atau kurang, namanya pembuktiannya kesulitan kita disaat kita rapat.

Seperti di Kuansing itu ada kemarin money politik, ya ada videonya tetapi uangnya itu dalam proses pembuktian money politik itu kan harus ada uangnya kapan dibagikan siapa yang menerima siapa yang memberikan, betul nggak itu uang dari tim kampanye atau bahkan betul nggak dari pasangan calon, 

Nah ini kan butuh pembuktiannya pembuktian yang secara kerangka hukum itu kalau dia tindakan pidana maka yang akan menjadi calon tersangka itu adalah orang perorang. 

Nggak bisa lembaga itu atau tim kampanye atau tim suksesnya siapa yang membagikannya, dialah yang kena, karena di dalam pasal money politik itu adalah barang siapa yang menerima memberi.

Tribun :

Anggapan pengawasan yang kurang keras sekarang dibuktikan dengan sudah memproses sejumlah paslon yang melanggar ?

Rusidi Rusdan :

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved