Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Tahun Bersengketa Gara-gara Tanah Lebar 33 Centimeter, Pak Lurah Sampai Lelah Ulah 2 Warganya Ini

Setelah bersengketa selama 4 tahun, kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari BPN mengukur luas masing-masing tanah Senin (23/11/2020) ini.

Editor: CandraDani
TRIBUNSOLO.COM/Ilham Oktafian
Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suprapto dan Suparmi yang sempat berselisih terkait sengketa tanah selebar 33 centimeter berujung damai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Lurah Desa Wonokerso, Suparno mengatakan, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6.000. 

"Surat pernyataan pun ditandatangani mereka, BPN, dan saya selaku lurah desa," katanya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020). 

Suparno menyebut kedua belah pihak legowo hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen. 

"Semuanya sudah bisa menerima," katanya. 

Iboet Lugiarti selaku anak dari Suparmi, menuturkan, pihaknya sudah bisa menerima hasil pengukuran. 

Baca juga: Digaji Rp 700 Ribu per Bulan, Guru Honor Wanita Ini Tak Malu Nyambi Mulung Sawit : Kuncinya Ikhlas

Meski begitu, ia menyayangkan tindakan tetangganya yang menggempur tembok miliknya. 

"Pak Suprapto ini sempat menggempur tembok rumah bagian belakang," ujarnya. 

"Karena kami tidak terima atas tindakan itu kami laporkan ke polisi, setelah dilaporkan ke pihak berwajib dia baru mau ganti rugi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Suprapto dan Suparmi warga Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung berselisih soal batas tanah selebar 33 sentimeter.

Konflik Selama 4 Tahun

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen menyelesaikan sengketa batas tanah antara Suprapto dan Suparmi di Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. 

Petugas Pengukur BPN Sragen, Suparto mengatakan, luas tanah mereka telah diukur, hasilnya tidak ada yang melebihi patok. 

Baca juga: Jaksa, Warga Rohul Riau Dibacok Kenalan, Pelaku Diduga Sakit Hati Karena Mantan Istri Kawin Lagi

"Kami mengukurnya berdasarkan data rigid desa dan sertifikat tanah mereka berdua," paparnya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).  

Dijelaskannya, di antara tembok rumah mereka sudah ada patok yang terpasang. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved