Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Tahun Bersengketa Gara-gara Tanah Lebar 33 Centimeter, Pak Lurah Sampai Lelah Ulah 2 Warganya Ini

Setelah bersengketa selama 4 tahun, kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari BPN mengukur luas masing-masing tanah Senin (23/11/2020) ini.

Editor: CandraDani
TRIBUNSOLO.COM/Ilham Oktafian
Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. 

"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).

"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.

Suparmi yang kekeuh dengan sisa luas tanah yang ia miliki, lalu membangun sebuah tembok sekira di tahun 2000an awal.

Masalahnya, tembok yang dia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.

"Saya yakin karena saya hafal dan ingat luas tanah saya sebelum saya jual," tegasnya.

Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.

Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.

Baca juga: Dianiaya, Wanita Ini Ajak Suami Sah Laporkan Pria Selingkuhannya ke Polisi, Ya Terbongkarlah Semua

"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.

Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.

"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.

Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.

Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.

Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.

Bahkan, pada akhir 2018, Suprapto, tetangga sebelah Suparmi, dilaporkan merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Survei 3 Roda Pilkada Medan, Pasangan AMAN Unggul 53 Persen, Bobby Nasution: Yang Realistis Saja

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Ia mengaku sudah mendamaikan, tapi tetap buntu hasilnya.

Ia juga menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah jengah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses Kepolisian saja," ujar Suparno. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Warga Sragen Bersengketa Cuma Gara-gara Tanah Selebar 33 Centimeter, Berakhir Begini, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved