4 Tahun Bersengketa Gara-gara Tanah Lebar 33 Centimeter, Pak Lurah Sampai Lelah Ulah 2 Warganya Ini
Setelah bersengketa selama 4 tahun, kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari BPN mengukur luas masing-masing tanah Senin (23/11/2020) ini.
"Patok itu dulunya yang memasang perangkat desa di sini, supaya persoalan ini cepat selesai," ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya akan menggunakan patok tersebut sebagai penanda batas tanah.
"Nanti akan dicat warna merah," katanya.
Ia mengaku lega bisa turut menyelesaikan persoalan ini, menurutnya, beberapa kali mediasi sudah dilakukan namun tidak ada hasil.
"Akhirnya dengan pengukuran yang kami lakukan, persoalan sudah beres," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kedua warga tersebut berselisih ihwal batas tanah yang dianggap tidak sesuai dengan sertifikat karena lebih dari 33 centimeter.
Baca juga: Tak Terima Tetangga Goyang Bokong, Seorang Ibu dan 2 Putrinya di Medan Keroyok Korban Hingga Luka
Persoalan sempat meruncing, saat itu Suprapto selaku ketua RT 18 yang berseteru meroboh tembok milik Suparmi pada Juli 2020 kemarin.
Suparmi pun tidak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedawung.
Ingin Ajak Suparmi Kembali Bersosialisasi dengan Warga
Kisah dua orang warga asal Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang bersengketa terkait tanah selebar kurang lebih 33 centimeter (cm) akhirnya menemui titik terang.
Kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur luas masing-masing tanah pada hari ini, Senin (23/11/2020).
Ketua RT 18 sekaligus warga yang bersengketa, Suprapto menerima hasil pengukuran yang dilakukan BPN.
“Kalau sudah ada keputusan yang resmi dari BPN begini kan beres masalahnya,” tuturnya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Masyarakat Adat Nusantara Bantah Kirim Papan Bunga ke Pangdam Jaya : Ada yang Mencatut Nama Kami
Ia menyatakan, patok yang ada di dekat sebuah bangku dari semen menjadi penanda pemisah tanah milik antara Suparmi dengan Suprapto.
“Jadi kalau ada bangunan sekecil apapun yang di luar batas patok harus dihancurkan,” ungkapnya.
