4 Tahun Bersengketa Gara-gara Tanah Lebar 33 Centimeter, Pak Lurah Sampai Lelah Ulah 2 Warganya Ini
Setelah bersengketa selama 4 tahun, kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari BPN mengukur luas masing-masing tanah Senin (23/11/2020) ini.
Setelah masalah ini usai, Suprapto mengajak Suparmi untuk kembali berkumpul bersama warga lainnya.
Menurutnya, sejak ada sengketa ini, Suparmi tidak bersosialisasi lagi dengan warga.
“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.
Untuk diketahui, pada Juli 2020 lalu, Suparmi dan Suprato berselisih ihwal batas tanah mereka.
Suparmi beranggapan bahwa batas rumah milik Suprapto lebih dari 33 centimeter dari yang seharusnya.
Bersengketa Sejak 4 Tahun Lalu
Idealnya, tetangga saling hidup rukun satu sama lain.
Namun dua warga Sragen, Suparmi (61) dan Suprapto, tidak demikian.
Keduanya tinggal bersebelahan rumah, tapi tidak akur lantaran terlibat sengketa tanah.
Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen itu berselisih tanah selebar 33cm dan sepanjang 100m sampai berlarut larut.
Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.
TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara perisiwa ini sebenarnya.
Baca juga: 8 Tahanan Kabur, Petugas Piket Polres Serdang Bedagai Diperiksa Propam Polda Sumut, Kapolres?
Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.
Ia mengaku lupa tahun persisnya.
Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.
