Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jambret Spesialis Emak-emak Ditangkap, Pelaku Masih Berusia Remaja, Tak Segan Melukai Korban

Kedua pelaku jambret ini merupakan warga Jalan Karya Massa, Desa Terai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Penulis: Alex | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / ALEX SANDER
Pelaku MI dan MZAP saat eskpose di Mapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa (24/11/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Puluhan kali beraksi, jambret sadis di Kota Pekanbaru berhasil diamankan polisi.

Pelaku melakukan aksi kejahatan sadis yang tak segan menyebabkan korbannya terluka bahkan cedera serius.

Kedua pelaku jambret ini merupakan warga Jalan Karya Massa, Desa Terai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Tampan, pada Minggu, (22/11/2020).

Motif kedua pelaku melakukan aksi jambret adalah untuk membeli narkoba yang sudah menjadi kebutuhannya. Keduanya mengaku sebagai pecandu barang haram tersebut. 

"Pengakuan kedua tersangka ini, uang yang didapat dalam aksi jambret digunakan untuk membeli narkoba dan dipakai sendiri," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat ekspos di Mapolsek Tampan, Selasa (24/11/2020).

Kedua pelaku sama-sama berusia 19 tahun, yakni MI dan MZAP. Pelaku MI sudah sering melakukan aksi jambret tersebut, bahkan sudah 24 kali. Sedangkan MZAP mengaku baru 3 kali.

Keduanya bekerjasama menggunakan satu motor atau berboncengan dalam melancarkan aksinya. 

"Target mereka memang ibu-ibu atau perempuan, yang bermain handphone di jalan dan yang memakai tas di samping, itu selalu menjadi incaran mereka," imbuhnya.

Nasib naas dialami keduanya ketika melakukan penjambretan di Jalan, Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, karena tak tahu yang dijambret mengenali pelaku, yakni temannya saat SD.

Berawal saat korban Riri Anjelia melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Bangau Sakti tersebut, membonceng ibunya. Tiba-tiba datang dua pelaku menarik tas yang sedang disandang korban.

Tas yang disandang korban lalu putus, korban beserta ibunya terjatuh ke aspal sehingga mengalami luka-luka. Tapi ternyata korban mengenali salah satu pelaku jambret, yakni MI, yang merupakan teman SD-nya.

Selanjutnya pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan, dan Tim Opsnal Polsek Tampan lalu memburu salah satu pelaku, berdasarkan identitas yang dikenali korban.

Setelah berhasil mengambil handphone korban, keduanya kabur, dan gerak cepat hingga berhasil menjualnya ke salah seorang penadah.

Baca juga:

Pelaku Curanmor yang Viral di Padang Akui Sudah 15 Kali Beraksi : Hasilnya untuk Angsuran Motor

3 Cara Menyimpan Bawang Merah Supaya Tidak Cepat Busuk dan Lembek, Bisa Tahan Berbulan-bulan

Diam-diam Cintai Korban Tapi Dendam ke Suaminya, Terkuak Motif Pelaku Bunuh Wanita Lebih Tua Darinya

"Mereka sudah cukup berpengalaman dan gerak cepat. Handphone dapat langsung dimatikan. Kemudian dijual kepada salah seorang penadah, dan penadah tersebut saat ini dalam pengerjaan," ujarnya. 

Saat pihak kepolisian mendatangi rumah penadah tersebut, ia sudah tidak ada lagi di tempat. Namun istri penadah tersebut mengaku sudah mengembalikan handphone tersebut kepada korban. Korban juga sudah menyerahkan handphone kepada penyidik. 

Pelaku MI ditangkap di Jalan Karya Masa, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku MI mengakui perbuatannya dan melakukan aksi jambret bersama rekannya MZAP. 

MZAP berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 subuh pada Minggu (22/11/2020). Keduanya sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur, terpaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas ke sebelah kaki masing-masing pelaku.

Dikatakan Kompol Hotmartua Ambarita, akibat perbuatan dan tindakan kedua tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHPidana jo 64 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved