Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Alasan Susi Pudjiastuti Dulu Melarang Ekspor Benih Lobster saat Menjadi Menteri KKP

Sempat dilarang, Pemerintah kembali membuka izin ekspor benih lobster atau benur sudah menjadi inkonsistensi pemerintah.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat dilarang, Pemerintah kembali membuka izin ekspor benih lobster atau benur sudah menjadi inkonsistensi pemerintah.

Di masa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dulu benur dilarang ekspor demi mempertahankan keaslian plasma nutfah Indonesia sekaligus melindungi nelayan.

Lain lagi di masa pemerintahan 5 tahun kedua Jokowi di mana Menteri KKP Edhy Prabowo malah membuka seluas-luasnya keran ekspor benur ke luar negeri.

DIlihat dari alasanya, Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan ekspor benur hanya membuat populasi benur akan habis karena dipaksa diambil dari alam untuk dibudidaya.

"Sampai kapan pun biar saja lobster hidup besar di laut, kita tangkap yang besar. Itu saja," ujar Susi Pudjiastuti dalam talkshow Susi Cek Ombak yang disiarkan TV Swasta, Rabu (25/11/2020) malam.

Pendiri maskapai penerbangan Susi Air ini menilai dengan lobster yang sudah besar itu maka harganya akan berpuluh kali lipat dibanding hanya menjual benih lobster.

"Akan lebih baik Tuhan membudidayakan lobster di laut dari pada manusia. Jadi Tuhan yang membudidayakan di laut, manusia mengambil saat lobster besar," urainya.

Susi mengatakan, dirinya tidak setuju jika ada pernyataan lobster besar diselundupkan ke negara lain.

Dia menilai, ekspor lobster secara ilegal sudah tidak lagi terjadi apalagi sejak masa kepemimpinannya.

"Sudah tidak ada lagi itu zaman dulu. Saya sedih saja sekarang jadi tidak ada lagi lobster besar di laut karena benihnya sudah dibawa ke Vietnam," tutur Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.

Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.

Namun perusahaan yang memiliki izin ekspor benih lobster itu menjadi sorotan lantaran banyak kader Partai Gerindra - partai di mana Edhy Prabowo bernaung- di balik perusahaan eksportir tersebut.

Baca juga:

Nama Baik Prabowo Subianto dan Partai Gerindra Tercoreng dengan Penetapan Tersangka Edhy Prabowo

Kabareskrim Akui Kenal Terdakwa Tommy Sumardi, Jawab Kesaksian Irjen Napoleon soal Uang Suap

Resmi Huni Rutan KPK, Edhy Prabowo Tersangka Kasus Suap Minta Maaf, Sebut Ini Adalah Kecelakaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved