Pedagang Sukaramai Trade Center Pekanbaru Berharap Bisa Tempati Gerai Lama
Pada umumnya kedai para pedagang tersebut dipindahkan ke posisi yang dinilai tidak strategis dan tidak sebanding dengan yang mereka bayarkan dulunya
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Puluhan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) terpaksa gigit jari setelah pembangunan gedung tersebut dilaksanakan.
Pasalnya, mereka tidak bisa lagi menempati posisi gerai yang mereka miliki, yang sudah dibayar sejak tahun 2001 lalu.
Para pedagang tersebut dulunya membayar tempat tersebut sekaligus dengan asuransi.
Dibayarkan melalui service charge sesuai dengan legalisasi notaris Syafri Muchtar, SH.
Baca juga: Sultan ke-2, Siak Tengku Buwang Asmara Diusulkan Pemkab Siak Usulkan Jadi Pahlawan Nasional
Baca juga: BOLA LOKAL- Sembilan Wasit Askab PSSI Bengkalis Ikuti Pelatihan Lisensi C III di Padang
Baca juga: Garap Adik Ipar Umur 15 Tahun di Pondok Kebun Sawit, Sebulan Dibawa Kabur Berkali-kali Disetubuhi
Pada pasal 13 yang berbunyi, pihak pertama berkewajiban untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran dimana preminya akan ditagih ke dalam service charge.
Namun ketika terjadi kebakaran pada 8 Desember tahun 2015 lalu, dan dibangun kembali, mereka tidak lagi bisa menempati kedai-kedai itu kembali, kecuali membayar kembali.
Pada umumnya kedai para pedagang tersebut dipindahkan ke posisi yang dinilai tidak strategis dan tempat yang tidak sebanding dengan yang mereka bayarkan dulunya.
Itu pun mereka diminta membayar ulang di tempat yang pindah tersebut.
Sedangkan sebagian kedai mereka dulu telah ditempati oleh pihak lain.
Dua pedagang, M Nasir dan Zulfikar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia dinyatakan menang dalam putusan sela, gugatannya terhadap PT Makmur Papan Permata (MPP), putusan tersebut bernomor 153/PDT.G/2020/PN.PBR, tanggal 15 Oktober 2020.
Saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diwakili oleh Pengacara Joki Mardison, Weny Fitriati & Rozi Wahyudi, yang bergabung pada kantor Hukum Joki Mardison & Aasociates.
Selanjutnya, pada Rabu (25/11/2020), digelar sidang dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti pihak penggugat.
Dengan gugatan yang ada saat ini, pihak penggugat optimistis bisa memenangkan persoalan tersebut lebih lanjut nantinya.
Seorang saksi pihak penggugat, Ajuan Depuca atau Wan Regar mengatakan, gugatan tersebut merupakan satu dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh para pedagang di STC saat ini.