Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Ini KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi DAK dengan Tersangka Wali Kota Dumai Zul AS, Siapa Saja?

Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Dumai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Pemeriksaan para saksi sudah mulai dilaksanakan pada Senin, awal pekan kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, atau Zul AS sebagai tersangka.

Pada Rabu (2/12/2020) ini, sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa di Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

"Ada 3 orang saksi yang diperiksa hari ini," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com.

Ia merincikan, ketiga saksi itu diantaranya Yusman, selaku anggota DPRD Kota Dumai, Fraksi Nasional Demokrat tahun 2014 - 2019.

Kemudian Haslinar, selaku anggota DPRD kota Dumai 2019-2024.

Terakhir Marjoko Santoso, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017.

Ditanyai apakah ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa, sampai berita ini diturunkan Ali belum memberikan jawaban.

Sehari sebelumnya, pada Selasa kemarin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Mereka adalah Kabag Pembangunan Setdako Dumai, Muklis Susantri, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rahmayani, dan wiraswasta, Yudi Antonoval.

Sementara pada Senin (30/11/2020), penyidik KPK juga telah memeriksa Yuddi Saptopranowo selaku merupakan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Rifa Surya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015-Desember 2017.

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

Penahanan terhadap Zul AS dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara yang menjerat Zul AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Diantaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.

Lalu Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.

Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selanjutnya yang juga ditetapkan tersangka, BBD, selaku Walikota Tasikmalaya, KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021, PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.

Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Zul AS ini, bermula pada Maret 2017. Saat itu dia bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. 

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. 

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan. 

Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.

Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar. 

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.

Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpek)

Baca juga: Memanas, China Sengaja Buka Konfrontasi Baru dengan Australia, Unggah Foto dan Menolak Minta Maaf 

Baca juga: Cetak Sejarah, Bayi Ini Seharusnya Sudah Berusia 27 Tahun, Seumuran Ibu yang Melahirkannya

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Akhirnya Malah Bunuh Anak Sendiri yang Marah Istrinya Dicabuli

Baca juga: 9 Tahun Jagain Jodoh Orang, Pria Nangis Guling-guling Depan Rumah Ingat Mantan yang Sudah Nikah

Baca juga: Bukan Cuma Hewan yang Kamuflase, Tanaman Liar Ini Lakukan Penyamaran Akibat Sering Diincar Manusia

Baca juga: Mertua Kembalikan Kado Ultah dari Nia Ramadhani, Istri Ardi Bakrie Awalnya Heran, Tapi Jadi Paham

Baca juga: ULAR PITON Besar Panjang 7 Meter Muncul dari Seberang Sungai yang Meluap, Mangsa 2 Ekor Kambing

Baca juga: Heboh Kabar Aksi Rampok dan Begal di Tol Pekanbaru - Dumai, Pengelola Belum Terima Laporan Resmi

Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia, Indonesia di Atas Tapi Malaysia Unggul yang Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved