Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Gaji PNS, BKN: Diubah Karena Kondisi Keuangan Negara

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

ilustrasi (Thinkstock)
THR PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,

sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif,

baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Panglima GP Ansor Perintahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD, Pendukung ‎Habib Rizieq Pasti Ciut Nyali

Baca juga: Coba Potong Tubuh Istri Berulang Kali, Pria Ini Sayat Urat Nadi & Potong Kelamin Sendiri

Baca juga: Tiba di Rumah Wanita Ini Kaget, Lihat Sosok Mayat Lelaki Tak Dikenal Tergeletak dalam Kamar 

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya,

seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Paryono menambahkan, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca juga: SELICIN BELUT, Terkenal Cerdik, Bandar Narkoba Tak Berkutik Disergap Polisi di Rumahnya

Baca juga: UPDATE Cuti Bersama Akhir Tahun 2020: Cek Jadwal Cuti Terbaru di Sini

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved