UPDATE Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI di Bukitinggi, Satu Pelaku Divonis 3,5 Bulan Penjara
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.
"Saya mengapresiasi pihak TNI-Polri dengan proses hukum secara profesional berjalan. ami menghargai proses hukum tersebut tersebut dan bukan berarti tidak-tanduk atau insiden tersebut harus dibenarkan," tuturnya.
Aldi berharap, permintaan maaf itu bisa menghentikan teror dan tekanan yang diterima keluarga tersangka di media sosial.
"Kita harus lihat apa yang disampaikan keluarga. Efek domino dari kejadian tersebut dirasakan keluarga dengan kearifannya berbagai pihak telah meminta maaf dan kita sama-sama menghargai proses hukum, kita juga harus menegakkan praduga tak bersalah terhadap klien saya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Anggota Klub Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara" dan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok Anggota TNI Minta Maaf, Mengaku Diteror di Medsos
