Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pendemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka, Teriak 'Bunuh. . Bunuh' Saat Aksi

Polisi mengamankan seorang demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Menkopolhukam Mahfud MD.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang demonstran yang ikut aksi unjuk rasa di depan kediaman Menkopolhukam Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi tersebut dilakukan di daerah Pamekasan pada hari Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Demonstran yang dimaksud adalah seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); });

Ia ditangkap pada hari Jumat, 4 Desember 2020 kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan, ia diketahui meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.

Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020).
Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020). (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Nico menjelaskan, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-AdAsia'); });

Namun, lanjutnya, kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.

Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

 

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Viral di medsos

Massa yang melalukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved